Berita Ungkap Doni Salmanan Soal Kasus Judi Online Sampai TPPU
Indonesia – Polri ungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan beragam tindak pidana. Yakni, mulai dari masalah dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam hal ini penelitian berkenaan bersama dugaan Doni Salmanan menggunakan aplikasi binary options atau opsi biner melalui platform Quotex.
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duwit (TPPU),†kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duit (TPPU),†kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).
Laporan itu didaftarkan bersama nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU. nomer 11 th. 2016. 2008 IT.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga judi online.
Ancaman hukumannya maksimal 20 th., kata Gatot.
Tanpa sepengetahuannya, Bareskrim telah mengeskalasi persoalan tersebut dan melaporkan Doni Salmanan ke step penyidikan