Berita Selidiki Judi Online Berpendapat Ratusan Juta Rupiah di Palembang

Indonesia – Polda Sumsel (Sumsel) mengungkap jaringan pemasaran judi online yang udah beraksi selama 6 bulan di Palembang.

Dengan berpromosi di media sosial, keempat pelaku melacak peserta judi online dan mengantongi omzet ratusan juta rupiah.

“Iya betul, jadi cara mereka promosi di media sosial merupakan bersama dengan mencari peserta judi untuk berhimpun dengan link website judi. Dari situlah mereka mendapatkan fee (keuntungan). Sejauh ini mereka telah mendapatkan ratusan juta rupiah dari penjualannya.

Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online berawal berasal dari informasi berasal dari masyarakat. Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (11/1).

“Informasi dari penduduk ada kesibukan berupa perjudian online yang udah meresahkan. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan.

Dan ternyata benar, sesudah kita laksanakan olah TKP (kasus) di Sako. tempat. , memang ada kesibukan layaknya itu. Kemudian kita lakukan tindakan di sana,” katanya.

Dalam penggeledahan, lanjut Agus, polisi bertemu empat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Berita juga mengambil barang bukti, antara lain 4 laptop, 6 ponsel, dan duwit tunai Rp 5,7 juta.

Agus mengatakan keempat pelaku mengaku mencari peserta judi online bersama dengan bujukan untuk diarahkan join bersama dengan link website judi atau room yang telah mereka sediakan.

“Mode yang digunakan para aktor memiliki perannya tiap-tiap, berasal dari keempat aktor ini. Dua di antaranya bertugas bikin iklan dengan memposting link situs cocok akun tiap-tiap, jadi kalau kita klik linknya kita segera masuk ke room. Dan biayanya otomatis masuk ke mereka,” jelasnya.

Selama 6 bulan beraksi, Agus menjelaskan, para pelaku ini sukses mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka mendapatkan ratusan juta rupiah didalam bentuk upah dan bonus.

“Keuntungan yang mereka peroleh ratusan juta rupiah, berbentuk upah dan bonus. Kami sedang menyelidiki jaringan di atas. Keempatnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 303 KUHP. bersama ancaman hukuman maksimal 10 th. penjara.

Baca Juga : Penjual Sop di Duga Bandar Togel Ditangkap Berita…

Read more